Sabtu, 01 September 2018



DI SMP NEGERI 1 BONTOMARANNU

Dita Mulyana Ramadhani, Inne Pelangi, Nurul Maghfirah, dan Rahmah
Pendidikan Bahasa Indonesia, Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar
Jalan Bonto Langkasa Makassar, 90222. Telp. (0411) 855288

Abstract: The Effort of Language and Literature Development in Learning Process Based on Government Regulation No.57 Year 2014 Chapter V at SMP Negeri 1 Bontomarannu. This study aims to examine the development of language and literature in the learning process. This research includes descriptive qualitative research using sociolinguistic approach. Sources of data in this study is a junior high school class IX. Research data in the form of student speech in the learning process. Data collection is done through observation technique and record. Data analysis is done through three stages of the flow model, ie data reduction, data presentation, and data verification. The results showed that it can be concluded that (1) condition of Indonesian language development in learning process in SMP Negeri 1 Bontomarannu still less attention. This condition is seen from the tendency of students to mix the use of Indonesian language with the mother tongue (Makassar language) when the learning process takes place; (2) Factors contributing to the low level of Indonesian language development in the learning process at SMP Negeri 1 Bontomarannu, namely the lack of containers to develop the language and literature, the lack of awareness of language development in schools, and the strong influence of the use of regional languages; (3) Based on the factors causing the low level of Indonesian language development then the efforts that can be taken to improve the Indonesian language development in the learning process in SMP Negeri 1 Bontomarannu is to provide a container to nurture the creativity of students, restrict the use of English, local languages, and slang language in formal communications, and conduct language extension activities outside the language and literature months.
Keywords: language and literature development, government regulation.
Abstrak: Upaya Pembinaan Bahasa dan Sastra dalam Proses Pembelajaran Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2014 Bab V di SMP Negeri 1 Bontomarannu. Penelitian ini bertujuan mengkaji pembinaan bahasa dan sastra dalam proses pembelajaran. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiolinguistik. Sumber data dalam penelitian ini merupakan siswa SMP kelas IX. Data penelitian berupa tuturan siswa dalam proses pembelajaran. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi dan catat. Analisis data dilakukan melalui tiga tahap model alir, yaitu reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maka dapat disimpulkan bahwa (1)  Kondisi pembinaan bahasa Indonesia dalam proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Bontomarannu masih kurang  diperhatikan. Kondisi ini terlihat dari kecenderungan siswa mencampuradukkan penggunaan bahasa Indonesia dengan bahasa ibu (bahasa Makassar) ketika berlangsungnya proses pembelajaran; (2) Faktor-faktor penyebab rendahnya pembinaan bahasa Indonesia dalam proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Bontomarannu, yakni tidak adanya wadah untuk membina bahasa dan sastra, kurangnya kesadaran terhadap pembinaan bahasa di sekolah, dan kuatnya pengaruh penggunaan bahasa daerah; (3) Berlandaskan dari faktor penyebab rendahya pembinaan bahasa Indonesia maka upaya yang kiranya dapat ditempuh untuk meningkatkan pembinaan bahasa Indonesia dalam proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Bontomarannu adalah dengan mengadakan penyediaan wadah untuk membina kreativitas siswa, mengadakan pembatasan penggunaan bahasa Inggris, bahasa daerah, dan bahasa gaul dalam berkomunikasi formal, dan mengadakan kegiatan penyuluhan bahasa di luar bulan bahasa dan sastra.
Kata kunci: pembinaan bahasa dan sastra, peraturan pemerintah.




PENDAHULUAN
Secara fundamental, kehadiran bahasa memiliki pengaruh yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Melalui bahasa, antarmanusia dapat menjalin komunikasi sehingga menghasilkan kesepahaman antara keduanya. Hal tersebut bertujuan agar segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh manusia dapat berjalan dengan lancar.
Selain sebagai alat komunikasi, bahasa juga berfungsi sebagai sarana mengekspresikan diri. Dengan adanya bahasa, maka perasaan, gagasan, dan keinginan yang dimiliki dapat disalurkan. Melalui bahasa, manusia juga dapat menyatakan secara terbuka segala sesuatu yang tersirat di dalam hati dan pikirannya. Kemudian, bahasa berfungsi sebagai adaptasi sosial. Ketika memasuki lingkungan tertentu maka seseorang akan memilih menggunakan bahasa bergantung pada situasi dan kondisi.  Misalnya, menggunakan bahasa yang tidak baku di lingkungan pertemanan dan menggunakan bahasa baku di lingkungan sekolah.
Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal tempat menimbah ilmu yang di dalamnya diharuskan untuk menggunakan ragam bahasa baku. Ragam baku bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar resmi di lembaga pendidikan sudah selayaknya menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar berorientasi integrasi nasional dan harmoni sosial. Penggunaan ragam bahasa baku memperhatikan kaidah yang telah diatur oleh pemerintah. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Dola (2011: 8) yang menyatakan bahwa kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang sudah diresmikan pemakaiannya oleh Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semuanya merupakan acuan dalam penggunaan ragam baku bahasa Indonesia pada situasi resmi, baik dalam bentuk lisan maupun tulis. Oleh karena itu, norma atau kaidah bahasa baku yang telah ditetapkan menjadi tolok ukur bagi para guru maupun siswa untuk menguasai seluk-beluk bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Namun, kenyataannya banyak ditemukan penyimpangan yang justru dilakukan oleh kalangan terdidik seperti siswa, mahasiswa dan para pengajar yang seharusnya mampu berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Salah satu bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh pemakai bahasa adalah percampuran bahasa (bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris, Bahasa daerah dan bahasa gaul) dalam situasi resmi (formal).
            Tidak dapat dimungkiri bahwa bahasa selalu berubah karena salah satu ciri dari bahasa adalah bersifat dinamis atau berkembang mengikuti zaman, termasuk bahasa Indonesia. Berangkat dari perkembangan bahasa, biasanya pengguna bahasa menunjukkan sikap apatis untuk mempelajari bahasa. Hal ini terlihat karena kurang adanya kesadaran untuk mempelajari bahasa Indonesia yang baik dan benar, menganggap bahwa bahasa Indonesia tidak perlu dipelajari karena sudah digunakan sebagai bahasa sehari-hari, dan kurang paham dengan aturan bahasa Indonesia. Perlahan tetapi pasti akan mengikis kepribadian dan jati diri bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Berdasarkan faktor tersebut, kemajuan bahasa Indonesia akan terhambat apabila tidak ada penanganan lebih lanjut sehingga akan menimbulkan dampak yang kurang baik dalam perkembangan bahasa untuk ke depan.
            Menilik kondisi tersebut langkah awal yang harus dilakukan untuk menjawab permasalahan itu adalah dengan melaksanaan pembinaan bahasa Indonesia melalui pengajarannya di lembaga-lembaga pendidikan formal. Dalam hal ini, sasaran tempat penelitian dilakukan di SMP Negeri 1 Bontomarannu terkhusus di kelas IX dengan pertimbangan setelah dilakukan observasi peneliti menemukan beberapa permasalahan yang terjadi pada saat proses pembelajaran khususnya dalam hal tuturan siswa. Selain itu, kelas IX sudah dianggap memiliki pengetahuan dasar tentang penggunaan bahasa yang baik dan benar hanya saja praktik dan penguasaan belum diimplementasikan dengan baik. Kemudian, di SMP Negeri 1 Bontomarannu secara umum menggunakan bahasa daerah.
            Penelitian ini juga mengkhususkan pembinaan bahasa yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2014 Bab V Pasal 15 – 24. Penelitian yang relevan dengan penelitian ini dilakukan oleh I Nyoman Adi Susrawan, Ni Wayan Eminda Sari, dan Dewa Gede Bambang Erawan dalam jurnal yang berjudul Strategi Pembinaan Bahasa Indonesia dalam Proses Pembelajaran di Sigma Milinium Komputer Kabupaten Karangasem. Hasil penelitian menjawab tiga permasalahan, yakni 1) kondisi bahasa yang terjadi di Sigma Milinium cukup memprihatinkan karena kecenderungan dosen dan mahasiswa mencampuradukkan penggunaan bahasa Indonesia dengan bahasa-bahasa lain, seperti bahasa Inggris, bahasa gaul, dan bahasa daerah ketika berkomunikasi; 2) faktor yang ditemukan sebagai penyebab rendahnya pembinaan bahasa Indonesia dalam proses pembelajaran. Perbedaan antara penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak dari segi penggunaan pasal yang menjadi acuan dalam hasil analisis. Kemudian, perbedaan lainnya tampak dari sasaran. Sasaran penelitian sebelumnya di kalangan dosen dan mahasiswa, sedangkan penelitian ini di kalangan siswa.
            Adapun masalah yang diteliti adalah (1) Bagaimanakah kondisi pembinaan bahasa dan sastra dalam proses pembelajaran berdasarkan peraturan pemerintah no. 57 tahun 2014 Bab V di SMP Negeri 1 Bontomarannu? (2) Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan rendahnya pembinaan bahasa dan sastra dalam proses pembelajaran berdasarkan peraturan pemerintah no. 57 tahun 2014 Bab V di SMP Negeri 1 Bontomarannu? (3) Bagaimanakah upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pembinaan bahasa dan sastra dalam proses pembelajaran berdasarkan peraturan pemerintah no. 57 tahun 2014 Bab V di SMP Negeri 1 Bontomarannu?
            Tujuan penelitian ini adalah 1) kondisi pembinaan bahasa dan sastra dalam proses pembelajaran berdasarkan peraturan pemerintah no. 57 tahun 2014 Bab V di SMP Negeri 1 Bontomarannu; 2) mendeskripsikan faktor-faktor penyebab rendahnya pembinaan bahasa dan sastra dalam proses pembelajaran berdasarkan peraturan pemerintah no. 57 tahun 2014 Bab V di SMP Negeri 1 Bontomarannu; 3) mendeskripsikan upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pembinaan bahasa dan sastra dalam proses pembelajaran berdasarkan peraturan pemerintah no. 57 tahun 2014 Bab V di SMP Negeri 1 Bontomarannu.
            Berdasarkan hal tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti mengenai “Upaya Pembinaan Bahasa dan Sastra dalam Proses Pembelajaran Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2014 Bab V di SMP Negeri 1 Bontomarannu”


TINJAUAN PUSTAKA
A.       Pengertian Pembinaan Bahasa
            Menurut Sugono (2008: 193) pembinaan didefinisikan sebagai proses, cara, dan perbuatan membina atau pembinaan adalah usaha dan tindakan serta kegiatan yang dilakukan secara efesien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Sedangkan bahasa adalah sistem lambang bunyi yang arbitrer yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasi diri. Definisi lain dari bahasa adalah percakapan (perkataan) yang baik, tingkah laku yang baik dan sopan (Sugono, 2008: 116). Oleh karena itu, dapat disimpulkan pembinaan bahasa adalah upaya untuk meningkatkan mutu penggunaan bahasa antara lain mencakupi peningkatan sikap,  pengetahuan, dan keterampilan berbahasa yang dilakukan, misalnya melalui jalur pendidikan dan pemasyarakatan.
            Pembinaan bahasa adalah usaha untuk mengukuhkan pemakaian bahasa di kalangan orang yang telah menguasainya dengan memperdalam pengetahuan dan wawasan tentang bahasa itu, dan meningkatkan sikap postif terhadapnya (Kridalaksana, 2011: 178).  Pembinaan bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua merupakan bentuk layanan masyarakat dalam meningkatkan peran dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa bangsa Indonesia. Pembinaan ini ditandai oleh serangkaian kegiatan interaksi antara peserta binaan dengan narasumber dan sumber binaan dalam lingkungan belajar.
            Pembinaan bahasa Indonesia dilakukan meliputi usaha-usaha pembakuan agar tercapai pemakaian bahasa yang cermat, tetap dan efesien dalam komunikasi. Untuk kepentingan praktis, telah diambil sikap bahwa pembinaan terutama ditujukan kepada penuturnya, yaitu masyarakat pemakai bahasa Indonesia, dan pengembangan bahasa dalam segala aspeknya (Rasmawati, 2016). Bahasa Indonesia perlu dibina karena bahasa Indonesia adalah bahasa yang terpenting di kawasan republik kita. Pentingnya peranan bahasa Indonesia itu antara lain bersumber pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi: “Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia” dan pada pasal khusus yang menyatakan bahwa “bahasa negara ialah bahasa Indonesia” (Alwi, 2010: 1).
            Ragam bahasa orang yang berpendidikan, yakni bahasa dunia pendidikan, merupakan pokok yang sudah agak banyak ditelaah orang. Ragam itu jugalah yang kaidah-kaidahnya paling lengkap jika dibandingkan dengan ragam bahasa yang lain. Mengingat kenyataan tersebut  kita perlu kembali ke dunia pendidikan yang menurut adat menjadi persemaian para pemimipin. Oleh sebab itu, di Indonesia semua proses pembakuan hendaknya bermula pada ragam bahasa pendidikan dengan berbagai coraknya dari sudut pandang sikap, bidang serta sarananya dan salah satu cara yang digunakan untuk mengembangkan serta mempertahankan ragam bahasa tersebut adalah dengan pembinaan bahasa.
            Usaha pembinaan bahasa berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan penyebaran bahasa Indonesia ke khalayak sasaran dengan berbagai cara seperti usaha penyuluhan, penataran, dan pendemonstrasian. Jika dipandang dari segi khalayak sebagai sasaran pembinaan tersebut, khalayak tersebut dapat terdiri atas berbagai golongan, baik golongan penutur asli, maupun golongan bukan penutur asli, orang yang masih bersekolah, ataupun orang yang sudah tidak bersekolah lagi, khalayak guru pada semua jenis dan semua jenjang pendidikan, khalayak orang yang berada di komunikasi media massa, seperti majalah, surat kabar, radio, dan televisi, serta khalayak di bidang industri, perniagaan, penerbit, perpustakaan, dan pada lingkungan sastrawan.
            Kegiatan pembinaan juga mempunyai target dalam meningkatkan kegairahan berbahasa Indonesia. Target ini dapat diukur dengan pertanyaan, seberapa banyak seseorang itu secara konsisten bergairah memakai bahasa Indonesia. Jika seseorang telah bergairah memakai bahasa Indonesia dalam berkomunikaasi dengan orang lain, orang itu harus meningkatkan lagi kegairahannya itu dalam mempergunakan bahasa Indonesia. Sama halnya dalam proses belajar mengajar. Apabila seorang guru terbiasa menggunakan bahasa Indonesia dalam interaksi dengan siswa, maka siswa pun akan terbiasa menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

B.       Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembinaan Bahasa
            Bahasa Indonesia adalah alat komunikasi paling penting untuk mempersatukan seluruh bangsa Indonesia. Hal ini mengingat bahasa Indonesia merupakan alat mengungkapkan diri baik secara lisan maupun tertulis, dari segi rasa, karsa, cipta serta pikir, baik secara etis, estetis maupun secara logis. Warga negara Indonesia yang mahir berbahasa Indonesialah yang akan dapat menjadi warga negara yang mampu memenuhi kewajibannya di mana pun mereka berada di wilayah tanah air dan dengan siapa pun mereka bergaul di wilayah NKRI dan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mempertahankan kedudukan bahasa Indonesia itu sendiri adalah dengan melakukan pembinaan bahasa (Anshari, 2011: 17).
            Faktor-faktor yang berpengaruh dalam  pembinaan Bahasa Indonesia adalah tujuan, siswa, lingkungan yang meliputi lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat  dan sarana kurikulum, guru, metode,alat pengajaran dan evaluasi. Tujuan maksudnya adalah tujuan pengajaran harus mencakup tiga aspek yaitu pemahaman,keterampilan dan sikap. Secara operasional rumusan tujuan harus dapat dievaluasi sehingga dapat diketahui tujuan berhasil atau tidak.
            Murid sebagai subjek didik harus diperhatikan, karena bagi murid yang baru pandai berbahasa Indonesia akan mempengaruhi stategi pembelajaran di kelas. Bagi murid yang sudah mahir berbahasa Indonesia maka guru akan lebih mudah dalam menyampaikan materi ajar dan cepat dapat dipahami murid. Lingkungan maksudnya lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat sangat mempengaruhi. Pengajaran bahasa Indonesia yang akan mengajarkan anak terampil dan mahir berbahasa Indonesia harus diartikan sebagai berikut:
1.   Mengenalkan ciri-ciri berbagai bahasa Indonesia dan membangkitkan Bahasa Indonesia baku maupun non baku.
2.   Mengenalkan ciri-ciri fungsi berbagai variasi bahasa Indonesia sehingga pengajaran bahasa Indonesia lebih relevan untuk anak didik.
3.   Mengajar menggunakan bahasa Indonesia yang tepat untuk fungsi yang tepat.

C.     Komponen-Komponen dalam Pembinaan Bahasa
Menurut Indihadi (2012) Komponen-komponen yang mempengaruhi keberhasilan pembinaan bahasa Indonesia adalah; (1) masyarakat Indonesia yang akan dibina; (2) proses pembinaan; (3) hasil pembinaan; (4) perangkat alat pembinaan dan (5) keadaan masyarakat.  Kelima komponen tersebut saling berhubungan satu dengan yang lainnya, jadi apabila ada satu komponen Yang lemah maka akan mengganggu pencapaian tujuan. Adapun komponen sasaran pembinaan adalah sebagai berikut:
Sasaran lingkungan, baik lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat, sangat berpengaruh terhadap pembinaan pembelajaran bahasa indonesia. Oleh karena ketiga lingkungan itu dapat menunjang untuk pembinaan bahasa indonesia.
Keluarga subjek didik dikatakan untuk menunjang karena pada keluarga itu selalu mendorong subjek didik untuk belajar lebih giat. Setidaknya anggota keluarga menjadi cerminan bagi subjek didik untuk menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar. Disamping itu, hendaknya diciptakan kondisi sedemikian rupa, sehingga untuk belajar dan menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar. Misalnya, di dalam anggota keluarga disediakan majalah atau koran yang tergolong baik bahasa indonesianya.
Sekolah pun juga demikian, karena rasanya akan percuma saja diselenggarakan pengajaran bahasa indonesia apabila lingkungan sekolah atau pelajaran diluar bahasa indonesianacuh tak acuh terhadap pemakaian bahasa indonesia. Oleh karena itu, sekolah hendaknya menciptaka kondisi yang dapat menunjang pengajaran bahasa indonesia misalnya, mengadakan penerbitan majalah,baik majalah tulis maupun majalah dinding, guru menggunakan bahasa yang benar sewaktu memberikan bimbingan kepada murid- muridnya, mengadakan latihan diskusi, pidato, baca puisi, dan drama.
Masyarakat, tempat murid bergaul diluar keluarga dan sekolah pun harus menunjang suksesnya pengajaran bahasa indonesia. Terutama dalam pembinaan dilingkungan masyarkat yang tidak saja berfungsi sebagai komunikasi tetapi yang lebih penting lagi adalah bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. Sasaran utama yang harus dilakukan adalah terlebih pembinaan lingkungan keluarga, sekolah dan masyarkat pada umumnya.
D.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Bab V tentang Pembinaan Bahasa dan Sastra
·         Bagian Kesatu (Umum) Pasal 15
1.      Pembinaan dilakukan terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan generasi tua dalam hampir semua ranah.
2.      Pembinaan sastra dilakukan terhadap tradisi bersastra di kalangan sastrawan pemula dan penikmat sastra.
·         Bagian Kedua Pembinaan Bahasa (Paragraf 1)
o  Pasal 16
1.      Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa Indonesia dilakukan untuk:
a.       meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa Indonesia;
b.      meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa Indonesia;
c.       meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan Bahasa Indonesia;
d.      menciptakan suasana yang kondusif untuk Pembinaan Bahasa Indonesia; dan
e.       meningkatkan
f.        mutu penggunaan Bahasa Indonesia.
2.      Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.       pendidikan;
b.      pelatihan;
c.       pemasyarakatan Bahasa Indonesia;
d.      penetapan dan penerapan standar kemahiran berbahasa Indonesia; dan
e.        penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa Indonesia
3.      Pembinaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selaras dengan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing dalam rangka meningkatkan daya saing di tingkat global.
4.       Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan akses untuk mempelajari Bahasa Indonesia bagi setiap warga negara Indonesia yang belum pernah memperoleh kesempatan mempelajarinya atau belum pernah menjadi penutur Bahasa Indonesia.
o  Pasal 17
1.      Standar kemahiran berbahasa Indonesia merupakan standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia.
2.      Standar kemahiran berbahasa Indonesia dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri.
o   Pasal 18
1.      Satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan wajib menyelenggarakan pembelajaran Bahasa Indonesia.
2.       Pembelajaran Bahasa Indonesia pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia dan dimuat dalam standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan.
o   Pasal 19
1.      Kemahiran berbahasa Indonesia diukur dengan standar kompetensi lulusan bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 atau melalui uji kemahiran berbahasa Indonesia.
2.       Uji kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikembangkan oleh Badan dengan mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia.
3.      Uji kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 2  dapat dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga kursus bahasa, atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
o     Pasal 20
1.      Warga negara asing yang akan bekerja dan/atau mengikuti pendidikan di Indonesia atau akan menjadi warga negara Indonesia harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia sesuai dengan standar kemahiran berbahasa Indonesia yang dipersyaratkan.
2.       Warga negara asing yang belum memenuhi standar kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
3.      Standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri.
·         Bagian Kedua Pembinaan Bahasa Daerah (Paragraf 2)
o  Pasal 21
1.      Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa Daerah dilakukan untuk:
a.       meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa daerah;
b.      meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan berbahasa daerah;
c.       meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Daerah secara lisan ataupun tertulis menurut kaidah Bahasa Daerah; dan
d.      meningkatkan kemampuan masyarakat berbahasa daerah.
2.      Pembinaan Bahasa Daerah dilakukan melalui:
a.       pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing-masing pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b.      pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing-masing pada pendidikan program kesetaraan;
c.       penggunaan Bahasa Daerah di ranah keluarga, adat istiadat, dan seni budaya daerah; dan
d.      penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa daerah.
3.      Bahasa Daerah yang diajarkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan huruf b adalah:
a.       bahasa asli daerah yang bersangkutan; dan/atau
b.      bahasa Daerah dari daerah lain yang penuturnya paling banyak di wilayah tersebut.
4.      Pemerintah Daerah memfasilitasi penggunaan Bahasa Daerah di wilayah masing-masing, paling sedikit melalui:
a.       penerbitan buku-buku berbahasa daerah;
b.      penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya daerah;
c.       pembentukan dan/atau pemberdayaan lembaga adat daerah; dan
d.      penyelenggaraan pertemuan dalam rangka pelestarian Bahasa Daerah.
·           Bagian Kedua Pembinaan Bahasa Daerah (Paragraf 3)
o  Pasal 22
1.      Fasilitasi peningkatan kompetensi berbahasa asing bagi warga negara Indonesia dilakukan untuk:
a.       mempercepat dan memperluas penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
b.      meningkatkan kemampuan dan memperluas komunikasi antarbangsa.
2.      Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui pengajaran Bahasa Asing, baik pada pendidikan formal maupun pada pendidikan nonformal.
3.      Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi peningkatan kompetensi berbahasa asing melalui:
a.       peningkatan mutu pengajaran Bahasa Asing;
b.       pengadaan bahan ajar; dan
c.       pengadaan pendidik Bahasa Asing.
·         Bagian Ketiga Pembinaan Sastra
o  Pasal 23
1.   Pembinaan Sastra Indonesia dilakukan untuk:
a.       meningkatkan sikap apresiatif masyarakat terhadap Sastra Indonesia;
b.      meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam karya Sastra Indonesia; dan
c.       menciptakan suasana yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan Sastra Indonesia.
2.      Pembinaan Sastra Indonesia dilakukan melalui:
a.       pendidikan sastra;
b.      pelatihan sastra;
c.       penyediaan fasilitas untuk mendorong berkembangnya komunitas sastra;
d.      penyediaan fasilitas untuk menyajikan karya sastra; dan
e.       penciptaan suasana yang kondusif untuk bersastra. (3) Pembinaan Sastra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selaras dengan upaya peningkatan daya apresiasi, kreasi, dan inovasi bangsa.
o   Pasal 24
1.      Pembinaan Sastra Daerah dilakukan untuk:
a.       meningkatkan kreativitas dan apresiasi masyarakat daerah terhadap Sastra Daerah;
b.      meningkatkan kemampuan masyarakat daerah untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam karya Sastra Daerah; dan
c.       menciptakan suasana yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan Sastra Daerah.
2.       Pembinaan Sastra Daerah dilakukan melalui:
a.       pendidikan sastra;
b.      pelatihan sastra;
c.       penyediaan fasilitas untuk mendorong berkembangnya komunitas sastra;
d.      penyediaan fasilitas untuk menyajikan karya sastra; dan
e.       penciptaan suasana yang kondusif untuk bersastra.
3.      Pembinaan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan selaras dengan upaya peningkatan daya apresiasi, kreasi, dan inovasi kedaerahan.

METODE
            Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian kualitatif deskriptif. Data dalam penelitian ini berupa tuturan siswa. Sumber data dalam penelitian ini adalah siswa kelas IX di SMP Negeri 1 Bontomarannu ajaran 2017/2018. Selanjutnya, data dalam penelitian ini adalah tuturan siswa dalam proses pembelajaran.
            Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan dua macam metode, yakni metode observasi dan catat. Instrumen penelitian ini adalah peneliti sebagai instrumen utama. Data yang telah terkumpul selanjutnya dianalisis melalui tiga tahap model alir, yaitu reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.     Kondisi Pembinaan Bahasa dan Sastra di SMP Negeri 1 Bontomarannu
            Hasil penelitian di SMP Negeri 1 Bontomarannu menunjukkan bahwa kondisi pembinaan bahasa dan sastra kurang  diperhatikan. Kondisi ini terlihat dari kecenderungan siswa mencampuradukkan penggunaan bahasa Indonesia dengan bahasa ibu ketika berlangsungnya proses pembelajaran.
            Penyisipan penggunaan bahasa daerah dalam peristiwa komunikasi tidak jarang peneliti temukan dalam situasi formal yang seharusnya dituntut menggunakan bahasa Indonesia formal. Percampuradukkan bahasa dapat dilihat pada tuturan siswa pada saat pembelajaran teks prosedur, yakni “Bagaimana cara bikingnya ini, Bu?” Berdasarkan hal tersebut, dapat diamati bahwa siswa sebagai penutur dwibahasa cenderung menggunakan bahasa ibu dalam proses pembelajaran. Khususnya sebagai penutur bahasa Makassar, siswa cenderung menggunakan bunyi /ŋ/ di akhir kata yang berakhiran /n/ ataupun /m/.
            Hal ini tidak sesuai pada PP Nomor 57 Tahun 2014 Bab V Pasal 16 Ayat 1 bagian C yang berbunyi “Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan Bahasa Indonesia” dan bagian E yang berbunyi, “Meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Indonesia”.
            Rendahnya kondisi pembinaan bahasa Indonesia juga ditunjukkan dari kesalahan dalam hal pelafalan. Dapat diketahui bahwa ucapan memegang peranan yang sangat penting karena bahasa yang pertama ada adalah bahasa lisan. Betapapun baiknya susunan kalimat seseorang, tetapi apabila pengucapannya kurang atau tidak baik, kalimat tersebut tidak bisa dikatakan baik. Oleh karena itu, sudah sepantasnya masalah ucapan itu mendapat perhatian bersama. Kiranya sebagian besar anggota masyarakat bisa membedakan ucapan yang baik dan mana yang tidak baik. Sebagai pegangan sementara, ucapan bahasa Indonesia yang baik adalah ucapan bahasa Indonesia yang tidak dipengaruhi oleh ucapan-ucapan daerah maupun ucapan bahasa asing.
            Bila pemakaian interferensi ini terus menerus berlangsung tentu bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional semakin lama akan semakin tersingkirkan. Akan dapat digambarkan bahwa semakin luas dan semakin dalam kejadian interferensi ini, maka akan semakin terkesan bahwa bahasa Indonesia berkembang tanpa tujuan bahkan perkembangannya mengarah ke hal-hal yang merugikan bahasa Indonesia sendiri. Keadaan seperti itu dapat merugikan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara.
            Mengenai apresiasi sastra di SMP Negeri 1 Bontomarannu masih tidak mendapat perhatian oleh pihak sekolah. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kegiatan-kegiatan apresiasi sastra yang diadakan oleh sekolah. Hal ini tidak sesuai pada PP Nomor 57 Tahun 2014 Bab V Pasal 23 Ayat 1 bagian A yang berbunyi, “Meningkatkan sikap apresiatif masyarakat terhadap Sastra Indonesia”.
B.     Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Pembinaan Bahasa dan Sastra di SMP Negeri 1 Bontomarannu
            Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan di SMP Negeri 1 Bontomarannu ditemukan bahwa banyak  siswa yang berbahasa di luar aturan yang telah ada. Dengan kata lain, mereka sering berbuat kesalahan dalam berbahasa Indonesia. Beberapa faktor yang ditemukan oleh peneliti sebagai penyebab rendahnya pembinaan bahasa Indonesia dalam proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Bontomarannu adalah sebagai berikut:
1.      Tidak Adanya Wadah untuk Membina Bahasa dan Sastra
Jika dalam bidang bahasa, tidak adanya forum diskusi di luar dari proses pembelajaran yang dapat meningkatkan kemampuan berbahasa siswa, hal ini bertentangan pada PP Nomor 57 Tahun 2014 Bab V Pasal 16 Ayat 1 bagian c, d, dan e yang berbunyi, “Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan Bahasa Indonesia”, “Menciptakan suasana yang kondusif untuk Pembinaan Bahasa Indonesia” dan “Meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Indonesia.” dan pada pasal 16 Ayat 2 bagian b dan e yang berbunyi “Pelatihan” dan “Penetapan dan penerapan standar kemahiran berbahasa Indonesia.” Sedangkan pada bidang sastra tidak ada kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan apresiasi sastra, hal ini bertentangan pada PP Nomor 57 Tahun 2014 Bab V Pasal 23 Ayat 1 bagian a, b, dan c yang berbunyi “Meningkatkan sikap apresiatif masyarakat terhadap Sastra Indonesia,” “Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam karya Sastra Indonesia,” “Menciptakan suasana yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan Sastra Indonesia” dan pasal 23 Ayat 2 bagian b, c, d, dan e yang berbunyi “Pelatihan sastra,” “Penyediaan fasilitas untuk mendorong berkembangnya komunitas sastra,” “Penyediaan fasilitas untuk menyajikan karya sastra,” dan “Penciptaan suasana yang kondusif untuk bersastra.”
2.      Kurangnya Kesadaran terhadap Pembinaan Bahasa di Sekolah
Kurangnya kesadaran terhadap pembinaan bahasa di sekolah disebabkan karena kurangnya pembiasaan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar terutama dalam proses pembelajaran. Hal ini terbukti pada tuturan siswa yang masih didominasi oleh bahasa daerah sehingga penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar tidak terlatih untuk digunakan serta tidak ada aturan khusus yang diterapkan di sekolah untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Hal ini bertentangan pada PP Nomor 57 Tahun 2014 Pasal 16 Ayat 1 yang berbunyi “Meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa Indonesia,” dan Ayat 2 yang berbunyi “Meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa Indonesia.”
3.      Kuatnya Pengaruh Penggunaan Bahasa Daerah
Penggunaan tuturan bahasa Indonesia di SMP Negeri 1 Bontomarannu Kelas IX lebih didominasi oleh penggunaan bahasa daerah, hal ini terbukti pada saat proses pembelajaran berlangsung siswa lebih dominan menggunakan bahasa daerah. Hal ini bertentangan dengan pasal  18 Ayat 2 yang berbunyi “Pembelajaran Bahasa Indonesia pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia dan dimuat dalam standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan.”
C.  Upaya Pembinaan Bahasa dan Sastra di SMP Negeri 1 Bontomarannu
            Sebenarnya, sebagian masyarakat Indonesia sudah cukup mampu berbahasa Indonesia. Akan tetapi, tidak dapat dimungkiri bahwa masih banyak warga masyarakat yang “enggan” mempelajari bahasa Indonesia dengan serius. Oleh sebagian anggota masyarakat, masalah bahasa Indonesia hanya dipandang sebagai masalah para pakar dan atau pembinanya (termasuk guru-guru yang mengajarkannya di sekolah). Pada pihak lain muncul sikap mengagung-agungkan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya demi kepentingan kapitalisme ekonomi, kelihatan intelektual, berwibawa, gagah dan lain sebagainya masyarakat pemakai bahasa mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, tua, kalangan terdidik dan nonterdidik sudah mulai meninggalkan dan tidak peduli lagi tentang kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kembali eksistensi bahasa Indonesia menurut peneliti upaya yang ditempuh untuk meningkatkan pembinaan bahasa Indonesia maka strategi yang kiranya dapat ditempuh
1.    Penyediaan Wadah untuk Membina Kreativitas Siswa
                   Penyediaan wadah untuk membina kreativitas siswa, misalnya sekolah menyediakan kegiatan ekstrakurikuler yang dapat mengembangkan kreativitas siswa. Untuk meningkatkan kemampuan berbahasa, siswa diarahkan ke kegiatan berupa forum diskusi,  sedangkan untuk meningkatkan kreativitas bersastra, siswa diwadahi kelas sastra yang bisa berupa kelas drama. Wadah untuk meningkatkan kemampuan berbahasa di SMP Negeri 1 Bontomarannu masih kurang diterapkan sehingga butuh dibina dengan baik, sedangkan untuk bidang sastra sama sekali tidak ada wadah yang disiapkan oleh pihak sekolah.
                   Hal ini dapat dilihat pada PP Nomor 57 Tahun 2014 Pasal 15 Ayat 1 yang berbunyi, “Pembinaan dilakukan terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan generasi tua dalam hampir semua ranah,” dan pasal 15 Ayat 2 yang berbunyi “Pembinaan sastra dilakukan terhadap tradisi bersastra di kalangan sastrawan pemula dan penikmat sastra” serta terdapat pada pasal 16 Ayat 1 bagian d yang berbunyi, “Menciptakan suasana yang kondusif untuk Pembinaan Bahasa Indonesia.”
2.      Pembatasan Penggunaan Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, dan Bahasa Gaul dalam Berkomunikasi Formal
       Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh peneliti di SMP Negeri 1 Bontomarannu, siswa memang lebih sering menggunakan bahasa daerah daripada bahasa Indonesia formal pada saat proses pembelajaran. Untuk mengatasi hal tersebut, upaya pembinaan bahasa dilakukan dengan cara membatasi penggunaan bahasa Inggris, bahasa daerah, dan bahasa gaul dalam komunikasi formal.
       Hal ini sesuai dengan pasal pada PP Nomor 57 Tahun 2014 Pasal 16 Ayat 1 bagian B yang berbunyi “Meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa Indonesia.” Untuk membina bahasa sudah semestinya pihak sekolah melakukan upaya dalam hal mendisiplinkan guru maupun siswa dalam menggunakan bahasa Indonesia sesuai situasi dan kondisi. Pihak sekolah sebaiknya membuat aturan dari segi penggunaan bahasa resmi di situasi formal. Cara lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran siswa maupun guru adalah dengan memasang poster maupun slogan yang berisi tentang kewajiban bahasa Indonesia di kelas dan area sekolah. engan demikian, jika upaya tersebut dapat terealisasi, kesalahan penggunaan bahasa dapat diminimalisir.
3.      Kegiatan Penyuluhan Bahasa di Luar Bulan Bahasa dan Sastra
       Upaya ketiga yang dilakukan untuk membina bahasa, baik di sekolah maupun lingkungan sekolah adalah dengan cara melakukan kegiatan penyuluhan. Kegiatan penyuluhan bahasa dianggap usaha pelengkap penyebaran hasil kodifikasi bahsa melalui bentuk lisan. Di samping itu, penyuluhan bahasa juga merupakan penerangan tentang kebahasaan yang belum terungkap dalam kodifikasi itu. Penyebaran Kamus Besar Bahasa Indonesia, misalnya kadang-kadang harus diikuti oleh kegiatan penyuluhan bahasa karena pada saar kamus tersebut disebarkan, kata-kata baru telah bermunculan. Dengan kegiatan penyuluhan bahasa seperti itu kekurangan yang ada dalam kamus tersebut dapat dijelaskan atau diatasi.
       Penyuluhan untuk siswa dapat dilakukan untuk mengenalkan arti pentingnya menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Tujuan pembinaan bahasa dalam hal ini sesuai dengan PP Nomor 57 Tahun 2014 Pasal 16 Ayat 1 bagian E yang berbunyi “meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Indonesia.”

SIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa (1)  Kondisi pembinaan bahasa Indonesia dalam proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Bontomarannu masih kurang  diperhatikan. Kondisi ini terlihat dari kecenderungan siswa mencampuradukkan penggunaan bahasa Indonesia dengan bahasa ibu (bahasa Makassar) ketika berlangsungnya proses pembelajaran; (2) Faktor-faktor penyebab rendahnya pembinaan bahasa Indonesia dalam proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Bontomarannu, yakni tidak adanya wadah untuk membina bahasa dan sastra, kurangnya kesadaran terhadap pembinaan bahasa di sekolah, dan kuatnya pengaruh penggunaan bahasa daerah; (3) Berlandaskan dari faktor penyebab rendahya pembinaan bahasa Indonesia maka upaya yang kiranya dapat ditempuh untuk meningkatkan pembinaan bahasa Indonesia dalam proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Bontomarannu adalah dengan mengadakan penyediaan wadah untuk membina kreativitas siswa, mengadakan pembatasan penggunaan bahasa Inggris, bahasa daerah, dan bahasa gaul dalam berkomunikasi formal, dan mengadakan kegiatan penyuluhan bahasa di luar bulan bahasa dan sastra.


DAFTAR PUSTAKA
Alwi, Hasan, dkk. 2010. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Anshari, dkk.  2011.  Pengembangan Kepribadian Bahasa Indonesia. Makasaar: Badan Pengembangan Bahasa dan Sastra Indonesia, UNM.
Dola, Abdullah. 2011. Linguistik Khusus Bahasa Indonesia. Makassar: Badan Penerbit         UNM.
Indihadi, Dian. 2012. Pengembangan Model Pembinaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Kedua. Online.
Kridalaksana, Harimurti. 2008. Kamus Linguistik. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014  tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
Rasmawati, Wiwin. 2016. Konsep Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Online.
Sugono, Dendi, dkk. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat. Jakarta: PT Gramedia.
Wardihan dan Baharman. 2011. Pengantar Linguistik. Makassar: Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MATERI BAHAN AJAR INNE PELANGI BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang            Proses pembelajaran merupakan suatu rangka...