DI SMP
NEGERI 1 BONTOMARANNU
Dita Mulyana Ramadhani,
Inne Pelangi, Nurul Maghfirah, dan Rahmah
Pendidikan Bahasa Indonesia,
Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar
Jalan Bonto
Langkasa Makassar, 90222. Telp. (0411) 855288
Abstract: The Effort of
Language and Literature Development in Learning Process Based on Government
Regulation No.57 Year 2014 Chapter V at SMP Negeri 1 Bontomarannu. This
study aims to examine the development of language and literature in the
learning process. This research includes descriptive qualitative research using
sociolinguistic approach. Sources of data in this study is a junior high school
class IX. Research data in the form of student speech in the learning process.
Data collection is done through observation technique and record. Data analysis
is done through three stages of the flow model, ie data reduction, data
presentation, and data verification. The results showed that it can be
concluded that (1) condition of Indonesian language development in learning
process in SMP Negeri 1 Bontomarannu still less attention. This condition is
seen from the tendency of students to mix the use of Indonesian language with
the mother tongue (Makassar language) when the learning process takes place;
(2) Factors contributing to the low level of Indonesian language development in
the learning process at SMP Negeri 1 Bontomarannu, namely the lack of
containers to develop the language and literature, the lack of awareness of
language development in schools, and the strong influence of the use of
regional languages; (3) Based on the factors causing the low level of
Indonesian language development then the efforts that can be taken to improve
the Indonesian language development in the learning process in SMP Negeri 1
Bontomarannu is to provide a container to nurture the creativity of students,
restrict the use of English, local languages, and slang language in formal
communications, and conduct language extension activities outside the language
and literature months.
Keywords: language and literature development,
government regulation.
Abstrak:
Upaya Pembinaan Bahasa dan Sastra dalam Proses Pembelajaran Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No.57 Tahun 2014 Bab V di SMP Negeri 1 Bontomarannu. Penelitian
ini bertujuan mengkaji pembinaan bahasa dan sastra dalam proses pembelajaran.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan
pendekatan sosiolinguistik. Sumber data dalam penelitian ini merupakan siswa
SMP kelas IX. Data penelitian berupa tuturan siswa dalam proses pembelajaran.
Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi dan catat. Analisis data
dilakukan melalui tiga tahap model alir, yaitu
reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maka dapat
disimpulkan bahwa (1) Kondisi pembinaan bahasa Indonesia dalam
proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Bontomarannu masih kurang diperhatikan. Kondisi ini terlihat dari
kecenderungan siswa mencampuradukkan penggunaan bahasa Indonesia dengan bahasa
ibu (bahasa Makassar) ketika berlangsungnya proses pembelajaran; (2)
Faktor-faktor penyebab rendahnya pembinaan bahasa Indonesia dalam proses
pembelajaran di SMP Negeri 1 Bontomarannu, yakni tidak adanya wadah
untuk membina bahasa dan sastra, kurangnya kesadaran terhadap pembinaan bahasa
di sekolah, dan kuatnya pengaruh penggunaan bahasa daerah; (3) Berlandaskan dari faktor penyebab rendahya pembinaan bahasa
Indonesia maka upaya yang kiranya
dapat ditempuh untuk meningkatkan pembinaan bahasa Indonesia dalam proses
pembelajaran di SMP Negeri 1 Bontomarannu adalah dengan mengadakan penyediaan
wadah untuk membina kreativitas siswa, mengadakan pembatasan penggunaan bahasa
Inggris, bahasa daerah, dan bahasa gaul dalam berkomunikasi formal, dan
mengadakan kegiatan penyuluhan bahasa di luar bulan bahasa dan sastra.
Kata kunci: pembinaan bahasa dan sastra,
peraturan pemerintah.
PENDAHULUAN
Secara
fundamental, kehadiran bahasa memiliki pengaruh yang sangat penting bagi
kehidupan manusia. Melalui bahasa, antarmanusia dapat menjalin komunikasi
sehingga menghasilkan kesepahaman antara keduanya. Hal tersebut bertujuan agar
segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh manusia dapat berjalan dengan
lancar.
Selain sebagai alat
komunikasi, bahasa juga berfungsi sebagai sarana mengekspresikan diri. Dengan
adanya bahasa, maka perasaan, gagasan, dan keinginan yang dimiliki dapat
disalurkan. Melalui bahasa, manusia
juga dapat
menyatakan secara terbuka
segala sesuatu yang tersirat di dalam hati dan pikirannya. Kemudian,
bahasa berfungsi sebagai adaptasi sosial. Ketika memasuki lingkungan tertentu
maka seseorang akan
memilih menggunakan bahasa bergantung pada situasi dan kondisi. Misalnya, menggunakan bahasa yang tidak
baku di
lingkungan pertemanan dan menggunakan bahasa baku di lingkungan sekolah.
Sekolah merupakan lembaga
pendidikan formal tempat menimbah ilmu yang di dalamnya diharuskan untuk
menggunakan ragam bahasa baku. Ragam
baku bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar resmi
di lembaga pendidikan sudah selayaknya menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai
dengan kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar berorientasi
integrasi nasional dan harmoni sosial. Penggunaan ragam bahasa baku
memperhatikan kaidah yang telah diatur oleh pemerintah. Hal tersebut sejalan
dengan pendapat Dola (2011: 8) yang menyatakan bahwa kaidah-kaidah bahasa
Indonesia yang sudah diresmikan pemakaiannya oleh Pemerintah Republik
Indonesia, yaitu Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia, Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, dan Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Semuanya merupakan acuan dalam penggunaan ragam baku
bahasa Indonesia pada situasi resmi, baik dalam bentuk lisan maupun tulis. Oleh
karena itu, norma atau kaidah bahasa baku yang telah ditetapkan menjadi
tolok ukur bagi para guru maupun siswa untuk menguasai seluk-beluk bahasa
Indonesia yang baik dan benar.
Namun, kenyataannya
banyak ditemukan penyimpangan yang justru dilakukan oleh kalangan terdidik
seperti siswa, mahasiswa dan para pengajar yang seharusnya mampu berbahasa
Indonesia yang baik dan benar. Salah satu bentuk penyimpangan yang dilakukan
oleh pemakai bahasa adalah percampuran bahasa (bahasa Indonesia dengan bahasa
Inggris, Bahasa daerah dan bahasa gaul) dalam situasi resmi (formal).
Tidak dapat dimungkiri bahwa bahasa selalu berubah
karena salah satu ciri dari bahasa adalah bersifat dinamis atau berkembang
mengikuti zaman, termasuk bahasa Indonesia. Berangkat dari perkembangan bahasa,
biasanya pengguna bahasa menunjukkan sikap apatis untuk mempelajari bahasa. Hal
ini terlihat karena kurang adanya kesadaran untuk mempelajari bahasa Indonesia
yang baik dan benar, menganggap bahwa bahasa Indonesia tidak perlu dipelajari
karena sudah digunakan sebagai bahasa sehari-hari, dan kurang paham dengan
aturan bahasa Indonesia. Perlahan tetapi pasti akan mengikis kepribadian dan
jati diri bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara.
Berdasarkan faktor tersebut, kemajuan bahasa Indonesia akan terhambat apabila tidak ada penanganan lebih lanjut sehingga akan menimbulkan
dampak yang kurang baik dalam perkembangan bahasa untuk ke depan.
Menilik kondisi tersebut langkah
awal yang harus dilakukan untuk menjawab permasalahan itu adalah dengan
melaksanaan pembinaan bahasa Indonesia melalui pengajarannya di lembaga-lembaga
pendidikan formal. Dalam hal ini, sasaran tempat penelitian dilakukan di SMP
Negeri 1 Bontomarannu terkhusus di kelas IX dengan pertimbangan setelah
dilakukan observasi peneliti menemukan beberapa permasalahan yang terjadi pada
saat proses pembelajaran khususnya dalam hal tuturan siswa. Selain itu, kelas
IX sudah dianggap memiliki pengetahuan dasar tentang penggunaan bahasa yang
baik dan benar hanya saja praktik dan penguasaan belum diimplementasikan dengan
baik. Kemudian, di SMP Negeri 1 Bontomarannu secara umum menggunakan bahasa
daerah.
Penelitian
ini juga mengkhususkan pembinaan bahasa yang tertuang pada Peraturan Pemerintah
No. 57 Tahun 2014 Bab V Pasal 15 – 24. Penelitian yang relevan dengan
penelitian ini dilakukan oleh I Nyoman Adi Susrawan, Ni Wayan Eminda Sari, dan
Dewa Gede Bambang Erawan dalam jurnal yang berjudul Strategi Pembinaan Bahasa
Indonesia dalam Proses Pembelajaran di Sigma Milinium Komputer Kabupaten
Karangasem. Hasil penelitian menjawab tiga permasalahan, yakni 1) kondisi
bahasa yang terjadi di Sigma Milinium cukup memprihatinkan karena kecenderungan
dosen dan mahasiswa mencampuradukkan penggunaan bahasa Indonesia dengan
bahasa-bahasa lain, seperti bahasa Inggris, bahasa gaul, dan bahasa daerah
ketika berkomunikasi; 2) faktor yang ditemukan sebagai penyebab rendahnya
pembinaan bahasa Indonesia dalam proses pembelajaran. Perbedaan antara
penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak dari segi penggunaan pasal
yang menjadi acuan dalam hasil analisis. Kemudian, perbedaan lainnya tampak
dari sasaran. Sasaran penelitian sebelumnya di kalangan dosen dan mahasiswa,
sedangkan penelitian ini di kalangan siswa.
Adapun
masalah yang diteliti adalah (1) Bagaimanakah kondisi pembinaan bahasa dan
sastra dalam proses pembelajaran berdasarkan peraturan pemerintah no. 57 tahun
2014 Bab V di SMP Negeri 1 Bontomarannu? (2) Faktor-faktor apa sajakah yang
menyebabkan rendahnya pembinaan bahasa dan sastra dalam proses pembelajaran
berdasarkan peraturan pemerintah no. 57 tahun 2014 Bab V di SMP Negeri 1
Bontomarannu? (3) Bagaimanakah upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan
pembinaan bahasa dan sastra dalam proses pembelajaran berdasarkan peraturan
pemerintah no. 57 tahun 2014 Bab V di SMP Negeri 1 Bontomarannu?
Tujuan
penelitian ini adalah 1) kondisi pembinaan bahasa dan sastra dalam proses
pembelajaran berdasarkan peraturan pemerintah no. 57 tahun 2014 Bab V di SMP
Negeri 1 Bontomarannu; 2) mendeskripsikan faktor-faktor penyebab rendahnya
pembinaan bahasa dan sastra dalam proses pembelajaran berdasarkan peraturan
pemerintah no. 57 tahun 2014 Bab V di SMP Negeri 1 Bontomarannu; 3)
mendeskripsikan upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pembinaan bahasa
dan sastra dalam proses pembelajaran berdasarkan peraturan pemerintah no. 57
tahun 2014 Bab V di SMP Negeri 1 Bontomarannu.
Berdasarkan
hal tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti mengenai “Upaya Pembinaan Bahasa
dan Sastra dalam Proses Pembelajaran Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57
Tahun 2014 Bab V di SMP Negeri 1 Bontomarannu”
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Pengertian
Pembinaan Bahasa
Menurut Sugono (2008: 193) pembinaan
didefinisikan sebagai proses, cara, dan perbuatan membina atau pembinaan adalah
usaha dan tindakan serta kegiatan yang dilakukan secara efesien dan efektif
untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Sedangkan bahasa adalah sistem lambang
bunyi yang arbitrer yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk bekerja
sama, berinteraksi, dan mengidentifikasi diri. Definisi lain dari bahasa adalah
percakapan (perkataan) yang baik, tingkah laku yang baik dan sopan (Sugono, 2008:
116). Oleh karena itu, dapat disimpulkan pembinaan bahasa adalah upaya untuk
meningkatkan mutu penggunaan bahasa antara lain mencakupi peningkatan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan
berbahasa yang dilakukan, misalnya melalui jalur pendidikan dan pemasyarakatan.
Pembinaan bahasa adalah usaha untuk
mengukuhkan pemakaian bahasa di kalangan orang yang telah menguasainya dengan
memperdalam pengetahuan dan wawasan tentang bahasa itu, dan meningkatkan sikap
postif terhadapnya (Kridalaksana, 2011: 178).
Pembinaan bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua merupakan bentuk layanan
masyarakat dalam meningkatkan peran dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara dan bahasa bangsa Indonesia. Pembinaan ini ditandai oleh serangkaian
kegiatan interaksi antara peserta binaan dengan narasumber dan sumber binaan
dalam lingkungan belajar.
Pembinaan bahasa Indonesia dilakukan meliputi
usaha-usaha pembakuan agar tercapai pemakaian bahasa yang cermat, tetap dan
efesien dalam komunikasi. Untuk kepentingan praktis, telah diambil sikap bahwa
pembinaan terutama ditujukan kepada penuturnya, yaitu masyarakat pemakai bahasa
Indonesia, dan pengembangan bahasa dalam segala aspeknya (Rasmawati, 2016). Bahasa Indonesia perlu dibina karena bahasa Indonesia
adalah bahasa yang terpenting di kawasan republik kita. Pentingnya peranan
bahasa Indonesia itu antara lain bersumber pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928
yang berbunyi: “Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa
persatoean, bahasa Indonesia” dan pada pasal khusus yang menyatakan bahwa
“bahasa negara ialah bahasa Indonesia” (Alwi, 2010: 1).
Ragam bahasa orang yang berpendidikan, yakni bahasa
dunia pendidikan, merupakan pokok yang sudah agak banyak ditelaah orang. Ragam
itu jugalah yang kaidah-kaidahnya paling lengkap jika dibandingkan dengan ragam
bahasa yang lain. Mengingat kenyataan tersebut
kita perlu kembali ke dunia pendidikan yang menurut adat menjadi
persemaian para pemimipin. Oleh sebab itu, di Indonesia semua proses pembakuan
hendaknya bermula pada ragam bahasa pendidikan dengan berbagai coraknya dari
sudut pandang sikap, bidang serta sarananya dan salah satu cara yang digunakan
untuk mengembangkan serta mempertahankan ragam bahasa tersebut adalah dengan
pembinaan bahasa.
Usaha pembinaan bahasa berkenaan dengan pelaksanaan
kegiatan penyebaran bahasa Indonesia ke khalayak sasaran dengan berbagai cara
seperti usaha penyuluhan, penataran, dan pendemonstrasian. Jika dipandang dari
segi khalayak sebagai sasaran pembinaan tersebut, khalayak tersebut dapat
terdiri atas berbagai golongan, baik golongan penutur asli, maupun golongan
bukan penutur asli, orang yang masih bersekolah, ataupun orang yang sudah tidak
bersekolah lagi, khalayak guru pada semua jenis dan semua jenjang pendidikan,
khalayak orang yang berada di komunikasi media massa, seperti majalah, surat
kabar, radio, dan televisi, serta khalayak di bidang industri, perniagaan,
penerbit, perpustakaan, dan pada lingkungan sastrawan.
Kegiatan pembinaan juga mempunyai target dalam
meningkatkan kegairahan berbahasa Indonesia. Target ini dapat diukur dengan
pertanyaan, seberapa banyak seseorang itu secara konsisten bergairah memakai
bahasa Indonesia. Jika seseorang telah bergairah memakai bahasa Indonesia dalam
berkomunikaasi dengan orang lain, orang itu harus meningkatkan lagi
kegairahannya itu dalam mempergunakan bahasa Indonesia. Sama halnya dalam
proses belajar mengajar. Apabila seorang guru terbiasa menggunakan bahasa
Indonesia dalam interaksi dengan siswa, maka siswa pun akan terbiasa
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
B.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Pembinaan Bahasa
Bahasa Indonesia adalah alat
komunikasi paling penting untuk mempersatukan seluruh bangsa Indonesia. Hal ini
mengingat bahasa Indonesia merupakan alat mengungkapkan diri baik secara lisan
maupun tertulis, dari segi rasa, karsa, cipta serta pikir, baik secara etis,
estetis maupun secara logis. Warga negara Indonesia yang mahir berbahasa
Indonesialah yang akan dapat menjadi warga negara yang mampu memenuhi
kewajibannya di mana pun mereka berada di wilayah tanah air dan dengan siapa
pun mereka bergaul di wilayah NKRI dan salah satu cara yang dapat dilakukan
untuk mempertahankan kedudukan bahasa Indonesia itu sendiri adalah dengan
melakukan pembinaan bahasa (Anshari, 2011: 17).
Faktor-faktor yang berpengaruh
dalam pembinaan Bahasa Indonesia adalah
tujuan, siswa, lingkungan yang meliputi lingkungan keluarga, sekolah dan
masyarakat dan sarana kurikulum, guru,
metode,alat pengajaran dan evaluasi. Tujuan maksudnya adalah tujuan pengajaran
harus mencakup tiga aspek yaitu pemahaman,keterampilan dan sikap. Secara
operasional rumusan tujuan harus dapat dievaluasi sehingga dapat diketahui
tujuan berhasil atau tidak.
Murid sebagai subjek didik harus
diperhatikan, karena bagi murid yang baru pandai berbahasa Indonesia akan
mempengaruhi stategi pembelajaran di kelas. Bagi murid yang sudah mahir
berbahasa Indonesia maka guru akan lebih mudah dalam menyampaikan materi ajar
dan cepat dapat dipahami murid. Lingkungan maksudnya lingkungan keluarga, sekolah
dan masyarakat sangat mempengaruhi. Pengajaran bahasa Indonesia yang akan
mengajarkan anak terampil dan mahir berbahasa Indonesia harus diartikan sebagai
berikut:
1. Mengenalkan ciri-ciri berbagai
bahasa Indonesia dan membangkitkan Bahasa Indonesia baku maupun non baku.
2. Mengenalkan ciri-ciri fungsi
berbagai variasi bahasa Indonesia sehingga pengajaran bahasa Indonesia lebih
relevan untuk anak didik.
3. Mengajar menggunakan bahasa
Indonesia yang tepat untuk fungsi yang tepat.
C.
Komponen-Komponen dalam Pembinaan Bahasa
Menurut Indihadi (2012) Komponen-komponen yang
mempengaruhi keberhasilan pembinaan bahasa Indonesia adalah; (1) masyarakat
Indonesia yang akan dibina; (2) proses pembinaan; (3) hasil pembinaan; (4)
perangkat alat pembinaan dan (5) keadaan masyarakat. Kelima komponen tersebut saling berhubungan
satu dengan yang lainnya, jadi apabila ada satu komponen Yang lemah maka akan
mengganggu pencapaian tujuan. Adapun komponen sasaran pembinaan adalah sebagai
berikut:
Sasaran lingkungan, baik lingkungan keluarga, sekolah,
maupun masyarakat, sangat berpengaruh terhadap pembinaan pembelajaran bahasa
indonesia. Oleh karena ketiga lingkungan itu dapat menunjang untuk pembinaan
bahasa indonesia.
Keluarga subjek didik dikatakan untuk menunjang karena
pada keluarga itu selalu mendorong subjek didik untuk belajar lebih giat.
Setidaknya anggota keluarga menjadi cerminan bagi subjek didik untuk
menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar. Disamping itu, hendaknya
diciptakan kondisi sedemikian rupa, sehingga untuk belajar dan menggunakan
bahasa indonesia dengan baik dan benar. Misalnya, di dalam anggota keluarga
disediakan majalah atau koran yang tergolong baik bahasa indonesianya.
Sekolah pun juga demikian, karena rasanya akan percuma
saja diselenggarakan pengajaran bahasa indonesia apabila lingkungan sekolah
atau pelajaran diluar bahasa indonesianacuh tak acuh terhadap pemakaian bahasa
indonesia. Oleh karena itu, sekolah hendaknya menciptaka kondisi yang dapat
menunjang pengajaran bahasa indonesia misalnya, mengadakan penerbitan
majalah,baik majalah tulis maupun majalah dinding, guru menggunakan bahasa yang
benar sewaktu memberikan bimbingan kepada murid- muridnya, mengadakan latihan
diskusi, pidato, baca puisi, dan drama.
Masyarakat, tempat murid bergaul diluar keluarga dan
sekolah pun harus menunjang suksesnya pengajaran bahasa indonesia. Terutama
dalam pembinaan dilingkungan masyarkat yang tidak saja berfungsi sebagai
komunikasi tetapi yang lebih penting lagi adalah bahasa Indonesia sebagai alat
pemersatu bangsa. Sasaran utama yang harus dilakukan adalah terlebih pembinaan
lingkungan keluarga, sekolah dan masyarkat pada umumnya.
D.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Bab V tentang Pembinaan Bahasa dan Sastra
·
Bagian
Kesatu (Umum) Pasal 15
1. Pembinaan dilakukan
terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan
generasi tua dalam hampir semua ranah.
2. Pembinaan sastra
dilakukan terhadap tradisi bersastra di kalangan sastrawan pemula dan penikmat
sastra.
·
Bagian Kedua
Pembinaan Bahasa (Paragraf 1)
o
Pasal 16
1. Pembinaan terhadap
masyarakat pengguna Bahasa Indonesia dilakukan untuk:
a. meningkatkan sikap
positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap
norma berbahasa Indonesia;
b. meningkatkan kedisiplinan
dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa Indonesia;
c. meningkatkan kemampuan
masyarakat dalam penggunaan Bahasa Indonesia;
d. menciptakan suasana yang
kondusif untuk Pembinaan Bahasa Indonesia; dan
e. meningkatkan
f. mutu penggunaan Bahasa Indonesia.
2. Pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pemasyarakatan Bahasa
Indonesia;
d. penetapan dan penerapan
standar kemahiran berbahasa Indonesia; dan
e. penciptaan suasana yang kondusif untuk
berbahasa Indonesia
3. Pembinaan Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selaras dengan upaya
bangsa Indonesia untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing dalam rangka
meningkatkan daya saing di tingkat global.
4. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
memberikan akses untuk mempelajari Bahasa Indonesia bagi setiap warga negara
Indonesia yang belum pernah memperoleh kesempatan mempelajarinya atau belum
pernah menjadi penutur Bahasa Indonesia.
o
Pasal 17
1. Standar kemahiran
berbahasa Indonesia merupakan standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran
berbahasa Indonesia.
2. Standar kemahiran
berbahasa Indonesia dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri.
o
Pasal 18
1. Satuan pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan wajib
menyelenggarakan pembelajaran Bahasa Indonesia.
2. Pembelajaran Bahasa Indonesia pada satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kemahiran
berbahasa Indonesia dan dimuat dalam standar isi dan standar kompetensi lulusan
pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program
pendidikan kesetaraan.
o
Pasal 19
1. Kemahiran berbahasa
Indonesia diukur dengan standar kompetensi lulusan bagi peserta didik pada
satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program
pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 atau melalui
uji kemahiran berbahasa Indonesia.
2. Uji kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dikembangkan oleh Badan dengan mengacu pada standar
kemahiran berbahasa Indonesia.
3. Uji kemahiran berbahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 2
dapat dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga
kursus bahasa, atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri yang ditetapkan
oleh Menteri.
o
Pasal 20
1. Warga negara asing yang
akan bekerja dan/atau mengikuti pendidikan di Indonesia atau akan menjadi warga
negara Indonesia harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia sesuai dengan
standar kemahiran berbahasa Indonesia yang dipersyaratkan.
2. Warga negara asing yang belum memenuhi standar
kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan
berbahasa Indonesia.
3. Standar kemahiran berbahasa
Indonesia bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri.
·
Bagian Kedua
Pembinaan Bahasa Daerah (Paragraf 2)
o
Pasal 21
1. Pembinaan terhadap
masyarakat pengguna Bahasa Daerah dilakukan untuk:
a. meningkatkan sikap
positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap
norma berbahasa daerah;
b. meningkatkan kedisiplinan
dan keteladanan berbahasa daerah;
c. meningkatkan mutu
penggunaan Bahasa Daerah secara lisan ataupun tertulis menurut kaidah Bahasa
Daerah; dan
d. meningkatkan kemampuan
masyarakat berbahasa daerah.
2. Pembinaan Bahasa Daerah
dilakukan melalui:
a. pengajaran Bahasa Daerah
di wilayah masing-masing pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b. pengajaran Bahasa Daerah
di wilayah masing-masing pada pendidikan program kesetaraan;
c. penggunaan Bahasa Daerah
di ranah keluarga, adat istiadat, dan seni budaya daerah; dan
d. penciptaan suasana yang
kondusif untuk berbahasa daerah.
3. Bahasa Daerah yang
diajarkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan huruf b adalah:
a. bahasa asli daerah yang
bersangkutan; dan/atau
b. bahasa Daerah dari daerah
lain yang penuturnya paling banyak di wilayah tersebut.
4. Pemerintah Daerah
memfasilitasi penggunaan Bahasa Daerah di wilayah masing-masing, paling sedikit
melalui:
a. penerbitan buku-buku
berbahasa daerah;
b. penyelenggaraan kegiatan
seni dan budaya daerah;
c. pembentukan dan/atau
pemberdayaan lembaga adat daerah; dan
d. penyelenggaraan pertemuan
dalam rangka pelestarian Bahasa Daerah.
·
Bagian Kedua
Pembinaan Bahasa Daerah (Paragraf 3)
o
Pasal 22
1. Fasilitasi peningkatan
kompetensi berbahasa asing bagi warga negara Indonesia dilakukan untuk:
a.
mempercepat
dan memperluas penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
b.
meningkatkan
kemampuan dan memperluas komunikasi antarbangsa.
2.
Fasilitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui pengajaran Bahasa Asing,
baik pada pendidikan formal maupun pada pendidikan nonformal.
3.
Pemerintah
sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi peningkatan kompetensi
berbahasa asing melalui:
a.
peningkatan
mutu pengajaran Bahasa Asing;
b.
pengadaan bahan ajar; dan
c.
pengadaan
pendidik Bahasa Asing.
·
Bagian
Ketiga Pembinaan Sastra
o
Pasal 23
1. Pembinaan Sastra
Indonesia dilakukan untuk:
a. meningkatkan sikap
apresiatif masyarakat terhadap Sastra Indonesia;
b. meningkatkan kemampuan
masyarakat untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam karya Sastra
Indonesia; dan
c. menciptakan suasana yang
kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan Sastra Indonesia.
2. Pembinaan Sastra
Indonesia dilakukan melalui:
a. pendidikan sastra;
b. pelatihan sastra;
c. penyediaan fasilitas
untuk mendorong berkembangnya komunitas sastra;
d. penyediaan fasilitas
untuk menyajikan karya sastra; dan
e. penciptaan suasana yang
kondusif untuk bersastra. (3) Pembinaan Sastra Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan selaras dengan upaya peningkatan daya apresiasi,
kreasi, dan inovasi bangsa.
o
Pasal 24
1. Pembinaan Sastra Daerah
dilakukan untuk:
a. meningkatkan kreativitas
dan apresiasi masyarakat daerah terhadap Sastra Daerah;
b. meningkatkan kemampuan
masyarakat daerah untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam karya Sastra
Daerah; dan
c. menciptakan suasana yang
kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan Sastra Daerah.
2. Pembinaan Sastra Daerah dilakukan melalui:
a. pendidikan sastra;
b. pelatihan sastra;
c. penyediaan fasilitas
untuk mendorong berkembangnya komunitas sastra;
d. penyediaan fasilitas
untuk menyajikan karya sastra; dan
e. penciptaan suasana yang
kondusif untuk bersastra.
3. Pembinaan Sastra Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan selaras dengan upaya peningkatan
daya apresiasi, kreasi, dan inovasi kedaerahan.
METODE
Penelitian ini menggunakan rancangan
penelitian kualitatif deskriptif. Data dalam penelitian ini berupa tuturan
siswa. Sumber data dalam penelitian ini adalah siswa kelas IX di SMP Negeri 1
Bontomarannu ajaran 2017/2018. Selanjutnya, data
dalam penelitian ini adalah tuturan siswa dalam proses pembelajaran.
Teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini menggunakan dua macam metode, yakni metode observasi dan catat.
Instrumen penelitian ini adalah peneliti sebagai instrumen utama. Data yang
telah terkumpul selanjutnya dianalisis melalui tiga tahap model alir, yaitu
reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Kondisi Pembinaan Bahasa dan Sastra di SMP Negeri 1 Bontomarannu
Hasil penelitian di SMP Negeri 1
Bontomarannu menunjukkan bahwa kondisi pembinaan bahasa dan sastra kurang diperhatikan. Kondisi ini terlihat dari
kecenderungan siswa mencampuradukkan penggunaan bahasa Indonesia dengan bahasa
ibu ketika berlangsungnya proses pembelajaran.
Penyisipan penggunaan bahasa
daerah dalam peristiwa komunikasi tidak jarang peneliti temukan dalam situasi
formal yang seharusnya dituntut menggunakan bahasa Indonesia formal. Percampuradukkan bahasa dapat dilihat pada tuturan siswa
pada saat pembelajaran teks prosedur, yakni “Bagaimana cara bikingnya ini, Bu?” Berdasarkan
hal tersebut, dapat diamati bahwa siswa sebagai penutur dwibahasa cenderung
menggunakan bahasa ibu dalam proses pembelajaran. Khususnya sebagai penutur
bahasa Makassar, siswa cenderung menggunakan bunyi /ŋ/ di akhir kata yang
berakhiran /n/ ataupun /m/.
Hal ini tidak sesuai pada PP Nomor
57 Tahun 2014 Bab V Pasal 16 Ayat 1 bagian C yang berbunyi “Meningkatkan kemampuan
masyarakat dalam penggunaan Bahasa Indonesia” dan bagian E yang berbunyi,
“Meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Indonesia”.
Rendahnya kondisi
pembinaan bahasa Indonesia juga ditunjukkan dari kesalahan dalam hal pelafalan.
Dapat diketahui bahwa ucapan memegang peranan yang sangat penting karena bahasa
yang pertama ada adalah bahasa lisan. Betapapun baiknya susunan kalimat
seseorang, tetapi apabila pengucapannya kurang atau tidak baik, kalimat
tersebut tidak bisa dikatakan baik. Oleh karena itu, sudah sepantasnya masalah
ucapan itu mendapat perhatian bersama. Kiranya sebagian besar anggota
masyarakat bisa membedakan ucapan yang baik dan mana yang tidak baik. Sebagai
pegangan sementara, ucapan bahasa Indonesia yang baik adalah ucapan bahasa
Indonesia yang tidak dipengaruhi oleh ucapan-ucapan daerah maupun ucapan bahasa
asing.
Bila pemakaian
interferensi ini terus menerus berlangsung tentu bahasa Indonesia sebagai
bahasa nasional semakin lama akan semakin tersingkirkan. Akan dapat digambarkan
bahwa semakin luas dan semakin dalam kejadian interferensi ini, maka akan
semakin terkesan bahwa bahasa Indonesia berkembang tanpa tujuan bahkan
perkembangannya mengarah ke hal-hal yang merugikan bahasa Indonesia sendiri.
Keadaan seperti itu dapat merugikan perkembangan bahasa Indonesia sebagai
bahasa persatuan dan bahasa negara.
Mengenai apresiasi
sastra di SMP Negeri 1 Bontomarannu masih tidak mendapat perhatian oleh pihak
sekolah. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kegiatan-kegiatan apresiasi
sastra yang diadakan oleh sekolah. Hal ini tidak sesuai pada PP Nomor 57 Tahun
2014 Bab V Pasal 23 Ayat 1 bagian A yang berbunyi, “Meningkatkan sikap
apresiatif masyarakat terhadap Sastra Indonesia”.
B.
Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Pembinaan
Bahasa dan Sastra di SMP Negeri 1 Bontomarannu
Berdasarkan hasil
pengamatan yang dilakukan di SMP Negeri 1 Bontomarannu ditemukan bahwa banyak
siswa yang berbahasa di luar aturan yang telah ada. Dengan kata lain,
mereka sering berbuat kesalahan dalam berbahasa Indonesia. Beberapa faktor yang
ditemukan oleh peneliti sebagai penyebab rendahnya pembinaan bahasa Indonesia
dalam proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Bontomarannu adalah sebagai berikut:
1.
Tidak
Adanya Wadah untuk Membina Bahasa dan Sastra
Jika dalam
bidang bahasa, tidak adanya forum diskusi di luar dari proses pembelajaran yang
dapat meningkatkan kemampuan berbahasa siswa, hal ini bertentangan pada PP
Nomor 57 Tahun 2014 Bab V Pasal 16 Ayat 1 bagian c, d, dan e yang berbunyi,
“Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan Bahasa Indonesia”,
“Menciptakan suasana yang kondusif untuk Pembinaan Bahasa Indonesia” dan
“Meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Indonesia.” dan pada pasal 16 Ayat 2
bagian b dan e yang berbunyi “Pelatihan” dan “Penetapan dan penerapan standar
kemahiran berbahasa Indonesia.” Sedangkan pada bidang sastra tidak ada kegiatan
ekstrakurikuler yang berkaitan dengan apresiasi sastra, hal ini bertentangan
pada PP Nomor 57 Tahun 2014 Bab V Pasal 23 Ayat 1 bagian a, b, dan c yang
berbunyi “Meningkatkan sikap apresiatif masyarakat terhadap Sastra Indonesia,”
“Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memahami nilai-nilai yang terkandung
dalam karya Sastra Indonesia,” “Menciptakan suasana yang kondusif untuk
pertumbuhan dan perkembangan Sastra Indonesia” dan pasal 23 Ayat 2 bagian b, c,
d, dan e yang berbunyi “Pelatihan sastra,” “Penyediaan fasilitas untuk
mendorong berkembangnya komunitas sastra,” “Penyediaan fasilitas untuk
menyajikan karya sastra,” dan “Penciptaan suasana yang kondusif untuk
bersastra.”
2.
Kurangnya
Kesadaran terhadap Pembinaan Bahasa di Sekolah
Kurangnya kesadaran terhadap pembinaan bahasa di
sekolah disebabkan karena kurangnya pembiasaan untuk menggunakan bahasa
Indonesia yang baik dan benar terutama dalam proses pembelajaran. Hal ini
terbukti pada tuturan siswa yang masih didominasi oleh bahasa daerah sehingga
penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar tidak terlatih untuk digunakan
serta tidak ada aturan khusus yang diterapkan di sekolah untuk menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan benar. Hal ini bertentangan pada PP Nomor 57
Tahun 2014 Pasal 16 Ayat 1 yang berbunyi “Meningkatkan sikap positif agar
masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma
berbahasa Indonesia,” dan Ayat 2 yang berbunyi “Meningkatkan kedisiplinan dan
keteladanan dalam penggunaan Bahasa Indonesia.”
3.
Kuatnya
Pengaruh Penggunaan Bahasa Daerah
Penggunaan
tuturan bahasa Indonesia di SMP Negeri 1 Bontomarannu Kelas IX lebih didominasi
oleh penggunaan bahasa daerah, hal ini terbukti pada saat proses pembelajaran
berlangsung siswa lebih dominan menggunakan bahasa daerah. Hal ini bertentangan
dengan pasal 18 Ayat 2 yang berbunyi
“Pembelajaran Bahasa Indonesia pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia dan dimuat dalam
standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan.”
C. Upaya Pembinaan Bahasa dan Sastra di SMP Negeri 1 Bontomarannu
Sebenarnya,
sebagian masyarakat Indonesia sudah cukup mampu berbahasa Indonesia. Akan
tetapi, tidak dapat dimungkiri bahwa masih banyak warga masyarakat yang
“enggan” mempelajari bahasa Indonesia dengan serius. Oleh sebagian anggota
masyarakat, masalah bahasa Indonesia hanya dipandang sebagai masalah para pakar
dan atau pembinanya (termasuk guru-guru yang mengajarkannya di sekolah). Pada
pihak lain muncul sikap mengagung-agungkan bahasa Inggris dan bahasa asing
lainnya demi kepentingan kapitalisme ekonomi, kelihatan intelektual, berwibawa,
gagah dan lain sebagainya masyarakat pemakai bahasa mulai dari anak-anak,
remaja, dewasa, tua, kalangan terdidik dan nonterdidik sudah mulai meninggalkan
dan tidak peduli lagi tentang kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang baik dan
benar. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kembali eksistensi bahasa Indonesia
menurut peneliti upaya yang ditempuh untuk meningkatkan pembinaan bahasa
Indonesia maka strategi yang kiranya dapat ditempuh
1. Penyediaan
Wadah untuk Membina Kreativitas Siswa
Penyediaan wadah untuk
membina kreativitas siswa, misalnya sekolah menyediakan kegiatan
ekstrakurikuler yang dapat mengembangkan kreativitas siswa. Untuk meningkatkan
kemampuan berbahasa, siswa diarahkan ke kegiatan berupa forum diskusi, sedangkan untuk meningkatkan kreativitas
bersastra, siswa diwadahi kelas sastra yang bisa berupa kelas drama. Wadah
untuk meningkatkan kemampuan berbahasa di SMP Negeri 1 Bontomarannu masih
kurang diterapkan sehingga butuh dibina dengan baik, sedangkan untuk bidang sastra
sama sekali tidak ada wadah yang disiapkan oleh pihak sekolah.
Hal ini dapat dilihat pada PP
Nomor 57 Tahun 2014 Pasal 15 Ayat 1 yang berbunyi, “Pembinaan dilakukan
terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan
generasi tua dalam hampir semua ranah,” dan pasal 15 Ayat 2 yang berbunyi
“Pembinaan sastra dilakukan terhadap tradisi bersastra di kalangan sastrawan
pemula dan penikmat sastra” serta terdapat pada pasal 16 Ayat 1 bagian d yang
berbunyi, “Menciptakan suasana yang kondusif untuk Pembinaan Bahasa Indonesia.”
2.
Pembatasan Penggunaan Bahasa Inggris,
Bahasa Daerah, dan Bahasa Gaul dalam Berkomunikasi Formal
Berdasarkan hasil pengamatan yang
dilakukan oleh peneliti di SMP Negeri 1 Bontomarannu, siswa memang lebih sering
menggunakan bahasa daerah daripada bahasa Indonesia formal pada saat proses
pembelajaran. Untuk mengatasi hal tersebut, upaya pembinaan bahasa dilakukan
dengan cara membatasi penggunaan bahasa Inggris, bahasa daerah, dan bahasa gaul
dalam komunikasi formal.
Hal ini sesuai dengan pasal pada PP Nomor
57 Tahun 2014 Pasal 16 Ayat 1 bagian B yang berbunyi “Meningkatkan kedisiplinan
dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa Indonesia.” Untuk membina bahasa sudah
semestinya pihak sekolah melakukan upaya dalam hal mendisiplinkan guru maupun
siswa dalam menggunakan bahasa Indonesia sesuai situasi dan kondisi. Pihak
sekolah sebaiknya membuat aturan dari segi penggunaan bahasa resmi di situasi
formal. Cara lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran siswa
maupun guru adalah dengan memasang poster maupun slogan yang berisi tentang
kewajiban bahasa Indonesia di kelas dan area sekolah. engan demikian, jika
upaya tersebut dapat terealisasi, kesalahan penggunaan bahasa dapat
diminimalisir.
3.
Kegiatan Penyuluhan Bahasa di Luar Bulan
Bahasa dan Sastra
Upaya ketiga yang dilakukan untuk membina
bahasa, baik di sekolah maupun lingkungan sekolah adalah dengan cara melakukan
kegiatan penyuluhan. Kegiatan penyuluhan bahasa dianggap usaha pelengkap
penyebaran hasil kodifikasi bahsa melalui bentuk lisan. Di samping itu,
penyuluhan bahasa juga merupakan penerangan tentang kebahasaan yang belum
terungkap dalam kodifikasi itu. Penyebaran Kamus Besar Bahasa Indonesia,
misalnya kadang-kadang harus diikuti oleh kegiatan penyuluhan bahasa karena
pada saar kamus tersebut disebarkan, kata-kata baru telah bermunculan. Dengan
kegiatan penyuluhan bahasa seperti itu kekurangan yang ada dalam kamus tersebut
dapat dijelaskan atau diatasi.
Penyuluhan untuk siswa dapat dilakukan
untuk mengenalkan arti pentingnya menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai
bahasa persatuan. Tujuan pembinaan bahasa dalam hal ini sesuai dengan PP Nomor
57 Tahun 2014 Pasal 16 Ayat 1 bagian E yang berbunyi “meningkatkan mutu penggunaan
Bahasa Indonesia.”
SIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis data
dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa (1) Kondisi pembinaan bahasa Indonesia dalam
proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Bontomarannu masih kurang diperhatikan. Kondisi ini terlihat dari
kecenderungan siswa mencampuradukkan penggunaan bahasa Indonesia dengan bahasa
ibu (bahasa Makassar) ketika berlangsungnya proses pembelajaran; (2)
Faktor-faktor penyebab rendahnya pembinaan bahasa Indonesia dalam proses
pembelajaran di SMP Negeri 1 Bontomarannu, yakni tidak adanya wadah
untuk membina bahasa dan sastra, kurangnya kesadaran terhadap pembinaan bahasa
di sekolah, dan kuatnya pengaruh penggunaan bahasa daerah; (3) Berlandaskan dari faktor penyebab rendahya pembinaan bahasa
Indonesia maka upaya yang kiranya dapat ditempuh untuk meningkatkan pembinaan
bahasa Indonesia dalam proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Bontomarannu adalah
dengan mengadakan penyediaan wadah untuk membina kreativitas siswa,
mengadakan pembatasan penggunaan bahasa Inggris, bahasa daerah, dan bahasa gaul
dalam berkomunikasi formal, dan mengadakan kegiatan penyuluhan bahasa di luar
bulan bahasa dan sastra.
DAFTAR PUSTAKA
Alwi, Hasan, dkk. 2010. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
Jakarta: Balai Pustaka.
Anshari, dkk. 2011. Pengembangan Kepribadian Bahasa Indonesia.
Makasaar: Badan Pengembangan Bahasa dan Sastra Indonesia, UNM.
Dola, Abdullah. 2011. Linguistik Khusus Bahasa Indonesia. Makassar: Badan Penerbit UNM.
Indihadi, Dian. 2012.
Pengembangan Model Pembinaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Kedua. Online.
(http://file.upi.edu/Direktori/DUAL- MODES/PEMBINAAN_BAHASA_INDONESIA_SEBAGAI_BAHASA_ KEDUA/14_BBM_12.pdf, diakses pada 3 November
2017).
Kridalaksana, Harimurti.
2008. Kamus Linguistik. Jakarta:
Gramedia Pustaka Umum.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014
tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra,
serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
Rasmawati, Wiwin. 2016.
Konsep Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Online.
(http://wiwinrasmawati.blogspot.co.id/2016/09/konsep-pembinaan-dan- pengembangan- bahasa.html, diakses pada 3 November 2017).
Sugono, Dendi, dkk. 2008.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
Keempat. Jakarta: PT Gramedia.
Wardihan dan Baharman.
2011. Pengantar Linguistik. Makassar:
Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar